🦡 Mengapa Sistem Ekonomi Pancasila Melarang Adanya Praktek Monopoli

Asalusul sistem ekonomi sosialis dimulai dari adanya kritik terhadap sistem kapitalis. Pada abad ke-19, golong borjuis menguasai sebuah negara. Terhapusnya praktik monopoli yang ada di pasar. Terciptanya pemerataan pendapatan. Inflasi lebih mudah ditangani karena dikendalikan langsung oleh pemerintah. Perananpemerintah dibatasi hanya dalam pembuatan peraturan-peraturan, melarang praktek monopoli yang sifatnya non-alamiah, melindungi hak-hak konsumen dan pekerja. Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) (sebelum UUD 1945 diamandemen), menitikberakkan pada Koperasi, sebelum 1996 hingga kini (1999) setelah berjalannya masa reformasi muncul istilah 5 Praktek monopoli Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 dalam Ketentuan Umum UU No.5/1999, "Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat PRAKTEKMONOPOLI DI INDONESIA PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TESIS Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Program Magister Ilmu Hukum Oleh : PANDU SOETJITRO NIM. B4A000054 PEMBIMBING PROF. DR. SRI REDJEKI HARTONO, SH NIP. 130368053 UndangUndang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 25 UU No.5/1999, yaitu: (1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk Berikutbeberapa program ekonomi masa Orde Baru: Pelunasan hutang luar negeri Indonesia peninggalan pemerintahan Orde Lama merupakan salah satu kebijakan ekonomi prioritas dari Orde Baru. Kebijakan tersebut ditempuh agar Indonesia mendapat kepercayaan dari negara lain ketika akan mengajukan program hutang sebagai modal pemerintahan Orde Baru BentukKegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut: Monopoli. Monopsoni. Penguasaan Pasar. Persekongkolan. Tanpaadanya buku besar, maka akan kesulitan untuk menghitung nilai saldo dari banyak akun yang dipakai perusahaan karena memakan banyak waktu dan tenaga. Sistem Ekonomi Pancasila Melarang Adanya Praktek Monopoli . Pelajaran Terbaru. Jenis Sayuran Sumber Vitamin B3; Vitamin B3: Fungsi, Sumber Makanan, Defisiensi dan Suplemen; 2 Jenis Latarbelakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun KonsepSistem Ekonomi Pancasila mulai dikembangkan lebih serius sejak Seminar Nasional di Universitas Gadjah Mada tahun 1980. Pada waktu itu Ekonomi Pancasila tidak sekadar dimaknai sebagai sebuah Sistem Ekonomi, seperti konsep Sistem Ekonomi Pancasila-nya Emil Salim (1966), melainkan mulai digagas sebagai sebuah ilmu ekonomi (alternatif). Dijelaskannya monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009. LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bagian Umum, Paragraf 9. 81. Insan Budi Maulana, Catatan Singkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm 17. 82. Andi Fahmi Lubis, et. IfHJynK.

mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli